BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang
Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudaian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era peangisian kenerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntuna yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesemuannya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorng proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemaun yang luar biasa. Selain itu nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Namun semangat perjuangan bangsa saat ini telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisai. Globlisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social budaya serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan tinggi tidak dapat mnegabaikan realita kehidupan yang selalu berubah-ubah dan selalu terkait dengan dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksud agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna dan mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan. Nilai-nilai dasar negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kualitas warga negara tergantung pada keyakinan dan pegangan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara, akan mewujudkan sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Domokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dalam kehidupan sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nsaional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
e. Kompetensi yang Diharapkan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
5. Aktif memnfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, dan negara
Dalam mengisi kemerdekaan dan mengahadapi pengaruh global, setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Teori tebentuk.a negara ada tiga yaitu, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori perjanjian. Negara juga memiliki unsur-unsur yaitu bersifat konstitutif dan bersifat deklaratif
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Kewajiban negara pada warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan sesuai dengan system demokrasi.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara. NKRI sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamirkan. Pada alenia Kedua Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian yang berkesinambungan. Secara singkat , proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia , Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan, keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah medeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut
· Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
· Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Pada (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan, dan sebagainya ditetepkan dengan undang-undang.
· Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negaradan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga Negara
Pada pasal 26 telah dijelaskan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainnya.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Sudah di sebutkan pada Pasal 27 ayat (1). Pada Pasal ini menunjukkan
adanya keseimbanagan hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Bekumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis. Pasal ini mencerminkan bahwa negar Indonesia ialah negara yang bersifak demokratis.
e. Kemrdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara bardasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pada ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepecayaannya itu”. Kebebsan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembela Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa penagturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang ada pada di alenia ke empat Pembukaan UUD 1945, yaitu Pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk mnecerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD ’45, bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menjelaskan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Idonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
· Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
· Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Definisi Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demo). Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bias mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1. Bentuk Demokrasi
· Pemerintahan Monarki
· Pemerintahan republik
2. Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintah dalam negara dipisahkan menjadi 3, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan negara ada 4 yaitu: sistem pemerintahan diktator, sistem pemerintahan perlementer, sistem pemerintahan presidensil, dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara memepunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta di taati oleh segenap warga negara, alat,dan lembaga negara dan diperlakukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr. Muhammad Yamin yang disampaikan dalam pidato pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Rumusan Pancasila juga terdapat didalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Kemudian Ir. Soekarno dalam siding BPUPKI pada tanggal 1 Jni 1945, dan pada akhirnya tersusunlah Pancasila yang kita kenal sejrang ini, dan rumusan Pancasila ini juga terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a. Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
a. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
a. Depatemen beserta aparat di bawahnya
b. Lembaga Pemerintah bukan departemen
c. BUMN
b. Pembagian berdasarka kewilayahan
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Wilayah
c. Pemerintah Daerah
b. Hal Pemerintahan Pusat
a. Organisasi Kabinet di bawah Mentri Koordinasi (Menko)
b. Badan Pelaksana yang Bukan Depatemen dan BUMN
a. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolosian Indonesia
b. Kejaksaan Agung RI
c. Lembaga-Lembaga non departemen
c. Pola administrasi dan menejemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat
d. Tugas Pokok Pemerintah RI
Tugas pokoknya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
e. Hal Pemerintah Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah ini disebut wilayah administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangakat pemerintah yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan umum didaerah.
f. Hal Pemerintah Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi daerah kepada daerah adalah untuk dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
c. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai poltik, ekonomi, sosial, dan budaya. Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Falsafah Pancasila sesungguhnya tidak hanya mnegandung nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga menagndung nilai religius. Menurut falsafah Pancasila tanggung jawab itu meliputi tanggung jawab kemnusiaan sekaligus terhadap Tuhan Pencipta Alam Semesta.
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Majelis umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektf oleh bangsa-bangsa anggota maupun dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanam Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai Hari Sumpah Pemuda. Manusia Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia terdapat berbagai macam paham keagamaan. Dengan adanya keyakinan tehadap adanya Sang Pencipta maka tumbuhlah rasa kemanusiaan yang tinggi baik dalam bangsa Indonesia sendiri maupun dalm hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Sila-sila yang ada dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia . Ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah sperti yang tertuang dalam Pancasila.
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia . Pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia . Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia . Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan pola bershabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran yang hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus deperjuangkan oleh negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya suatu negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari perjanjian Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selam puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kekuasaan harus dilakukan dengan segera bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan diterima sebagai UUD Negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945.
c. Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
1. Pancasila
2. Penataan supra dan infrastruktur
3. Ekonomi
4. Kualitas bangsa
5. Kekuatan pertahanan dan keamana
d. Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita-cita dan Ideoligi Negara
Pada alenia pertama menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia. Alenia kedua menunjukkan bahwa adanya masa depan yang harus diraih. Alenia ketiga menjelaakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapatkan ridho dari Allah Yang Maha Kuasa. Ini merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin tetap berdiri kokoh. Dan pada alenia keempat telah ditegaskan bahwa cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia .
e. Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
NKRI mengakui adanya kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufkat. Karena itu, idealisme Pancasila Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia .
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan monoparty, biparty, dan multyparty.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam Periode-periode
Periode yang di maksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Periode-periodenya adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamirkan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lampau
2. Tahun 1965-1998 disebut periode baru atau orde baru
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari manapun dari luar, langsung maupun tidak langsun, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, tatik, dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negaradalam berbagai aspek kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk mencapai tujuannya, bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam persatuan dan kesatuan.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.Wawasan nasional suatu bangsa
Sebelum membahas wawasan nusantara,kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal.
Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat,kehidupan,kepercayaan dalam hubungan dengan sesamanya,dan dalam caramelihat serta memahami sesuatu.suatu bangsa yang telah bernegara,dalam menyelengrakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.pengaruh itu timbul dari hubungan timbale balik antara filosofi bangsa,ideology,aspirasi serta cita-cita dan kondisisosial masyarakat,budaya,tradisi,keadaan alam,wilayah serta pengalaman sejarah.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
- Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
- Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
- Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh man konsep operasional dapat di wujudkan dan di pertangung jawabkan.
a. Machiavelli (abad XVII)
gerakan pendahuluan yang di picu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradapan barat modern seperti sekarang.
a. Machiavelli (abad XVII)
gerakan pendahuluan yang di picu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa eropa barat sehingga menghasilkan peradapan barat modern seperti sekarang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
kaisar napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang ,penganut baik dari Machiavelli.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
pada era napoleon , jendral Clausewitz sempat terusir oleh tentara napoleon dari negaranya sampai ke rusia.Menurut Clausewitz perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalism sedang marak.
e. Lenin (abad XIX)
e. Lenin (abad XIX)
G.30.S/PKI adalah salah satu komoditiekspor RRC pada tahun 1965.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
dalam buku political culture and policital development 9princeton university press,1972),mereka mengatakan:”The political culture ofcociety of the system of emperial belive expressivesymbol and values which devidens the situation political action take place is profides the subjektiv orientation to politics….the political ture of society is highly significant aspec of the political system”.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
f. Lucian W. Pye dan Sidney
dalam buku political culture and policital development 9princeton university press,1972),mereka mengatakan:”The political culture ofcociety of the system of emperial belive expressivesymbol and values which devidens the situation political action take place is profides the subjektiv orientation to politics….the political ture of society is highly significant aspec of the political system”.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
- Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
- Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
- Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
- Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
- menitik beratkan kekuatan darat
- menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
2. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
3. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
- Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
- Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
- Pemikiran berdasarkan aspek social budaya bangsa Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa indonesia
D. Latar belakang filosofis Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara
Fungsi serta tujuan dari wawasan nusantaraa . wawasan nusantara dalam kehidupan nasional yang mencangkup kehidupan politik ,ekonomi,social budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola piker , pola sikap , dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara kesatuan repuplik Indonesia .
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)
*wadah kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk denagn keaneka ragaman budaya.
*A.realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersana serta kecapaian cita-cita dan tujuan nasional.
B. persatuan dan kesatuan dalam bineka tunggal ika yang meliputi semua aspe kehidupan nasional.
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara.
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar negara .
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
=>kepentingan yang sama.ketika menegakan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.sedangkan bangsa kita menaggapi keputusan dengan cara mengadu domba dan cara-cara kasar.
=>keadilan ,yang berarti kesesuaian pembagian hasil denagn andil jerih payah usaha ,dan kegiatan baik orang perorangan ,golongan kelompok,maupun daerah.
=>kejujuran,yang berarti berfikir , berkata ,dan bertindak sesuai realita ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak di dengar.
=>solidaritas,yang berani di perlukan nya rasa setiakawanan dan mau berkorban.
=>kerjasama, berarti ada nya koordinasi saling pengertian denagn di dasari kerja kelompok.
=>kesetian,kepada Negara Indonesia.
H. Kedudukan,fungsi, dan kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
- Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
- UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
- Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
- Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
- GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I.Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
I.Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
1.implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
2.implementasi dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
3.implementasi dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima,dan menghormati segala bentuk perbedaan atau ke bhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia ALLAH SWT.
4.implementasi dalam kehidupan hankam akan menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa , yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
I.Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
I.Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
- Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
- Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
- The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
- Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
- The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
- Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
- Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
J.keberhasilan implementasi wawasan nusantara
Wawasan nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berfikir , bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi ,menyikapi , dan menangani permsalahan kehidupan bermassyarakat,berbangsa dan bernegara yang beriorentasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air.
1.mengerti , memahami ,dan menghayati hak dan kewajiban Negara serta hubungan warga Negara dengan Negara.
2.mengerti memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelengarakan kehidupanya Negara memerlukan konsepsi wawasan nusantara , sehingga sadar sebagai warga Negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945, bangsa dan Negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negri maupun luar negri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap ancaman dari luar antara laen agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pembrontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali irian jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan eksitensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan. Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin eksitensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaranya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan di atur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersiafat absolut atau tidak terbadas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituanglan lebih lanjut kedalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara berdifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang di dasari oleh landasan idiil pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus di miliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Pokok-Pokok Pikiran
Bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional. Yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.
1. Manusia Berbudaya
Manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan :
a. dengan Tuhan, disebut Agama
b. dengan cita-cita, disebut Ideologi
c. dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik
d. dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi
e. dengan manusia, disebut Sosial
f. dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan
g. dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Alinea kedua menyebutkan :”…Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih ( cita-cita )
c. Alinea kedua menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea kedua menyebutkan : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengertian Ketahanan Indonesia
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
D. Pengertian Konsepsi Ketahanan Indonesia
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan dapat di gambarkan Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani. Sedangkan keamanan adalah Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
E. Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas Indonesia
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
F. Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945,
dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung.
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan
nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan
pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan
nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan
nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan
pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan
nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam
bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu (komprehensif intergral).
bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan
terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat
timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam maupun keluar:
bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga
berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat
timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan
sikap mawas ke dalam maupun keluar:
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan,
gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling
menghancurkan.
gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam
hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling
menghancurkan.
E. Sifat Ketahanan Nasional Indonosia
Ketahanan Nasioanal memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkadang dalam
landasan dan asas-asanya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah,
dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian
(idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah,
dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian
(idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung
pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan
Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya
diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasioan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan
berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan
Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal
yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan
meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan
Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal
yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif
dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi
lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
H. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek yang berkaitan dengan alam bersifat statis, yang meliputi aspek Geografi , aspek Kependudukan dan aspek Sumber Kekayaan Alam
2. Aspek sosial berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi aspek Ideologi, aspek Politik, aspek Sosial Budaya dan aspek Pertahanan dan Keamanan
1. PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi adalh Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski
2. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
3. PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
b. Ideologi Pancasila
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang di Indonesia ( Ir. Soekarno 1 Juni 1945 )
1. Konsepsi Tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
2. Pembinaan Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
a. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
d. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
e. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
f. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain
2. Pengaruh Aspek Politik
a. Politik Secara Umum
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
b. Politik di Indonesia
1.Politik Dalam Negeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
a. StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b. ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c. BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d. KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
2. Politik LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri adalah Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
a. politik luar negri merupakan proyeksi kepentingan nasional dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntunan moral dan etika, politik luar negri Indonesia ditunjukan pada kepentingan nasional terutama pembangunan nasional. Dengan demikian, politik luar negri merupakan bagian integral dari strartegi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
b. Garis Politik Luar Negeri
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif , dalam dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya. Politik luar negri bersifat kenyal. Dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalm pembukaan UUD 1945.
Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif , dalam dalam pengertian Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya. Politik luar negri bersifat kenyal. Dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalm pembukaan UUD 1945.
c. Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuh’nya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2. mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Namun perbedaan tersebut tidak menyangkut nilai dasar, sehingga tidak menjurus pada konflik fisik.
3. kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat dan berada dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4. terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, dan anterkelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1. Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar sikap saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, dan menantapkan persatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
2. Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara berkembang serta negara berkembang dan negara maju sesuai kemampuan demi kepentingan nasional. Peran lndonesia dalam membina dan mempererat persabahatan dan kerjasama arntarbangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan. Kerjasama dengan negara-negara anggota ASEAN, terutama di bidang ekonomi, Iptek dan sosial budaya terus dilanjutkan dan dikembangkan. Peran aktif Indonesia dalam Gerakan Non Blok dan OKI serta mengembangkan huhungan demi kerjasama antarnegara di kawasan Asia Pasifik perlu terus ditingkatkan.
3. Citra positif Indonesia teru dikembangkan dan diperluas.
4. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus dikuti dan dikaji dengan seksama agar terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional dan menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional dapat diperkirakan secara dini.
5. Langkah kerjasama negara berkemhang dengan negara industri maju untuk memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan inter-nasional serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6. Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perda-maian abadi dan keadilan sosial melalui penggalang-an, pemupukan solidaritas, kesamaan sikap, serta kerjasama internsional dalam berbagai forum regio-nal dan global.
7. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia perlu dilakasanakan dengan pembenahan sistem pendidik-an, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh. Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepenting-an Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak-hak warga negara Republik Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
8. perjuangan bangsa indonesia yang menyangkut kepentingan nasional, seperti melindungi kepentingan indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan melindungi hak warga negara lan dan melindungi hak warga negara Republik Indonesia di luar negri perlu di tingkatkan.
4. Pengaruh Aspek Ekonomi
a. Perekonomian Secara Umum
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk meningkatkan, taraf hidup masyarakat.
b. Perekonmnian Indonesia
Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas ke-keluargaan.
Secara makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
c. Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondiosi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain :
a. Perekonomian Secara Umum
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk meningkatkan, taraf hidup masyarakat.
b. Perekonmnian Indonesia
Sistem perekonomian bangsa Indonesia mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas ke-keluargaan.
Secara makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
c. Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondiosi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain :
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui ekonomi kerakyatan serta untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi Kerakyatan harus menghindarkan :
a. Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan berkembang-nya ekonomi kerakyatan.
b. Sistem etatisme, dalam arti negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dari daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bcrten-tangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secrra seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara. sektor pertanian dan perindustrian serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan di bawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran serta masyara-kat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan dan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antarsektor.
6. kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksitensi dan kemandirian perekonomian nasional.
Dengan demikian ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan Pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.
4. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungjawaban dan soliadritas yang merupakan unsur pemersatu. Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakan kehidupan.
Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungjawaban dan soliadritas yang merupakan unsur pemersatu. Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakan kehidupan.
a. Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai fungsi, peran dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota.
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai fungsi, peran dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota.
b. Kondisi Budaya di Indonesia
1. Kebudayaan Daerah
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius. Local genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
2. Kebudayaan Nosional
a. Bersitat religius
b. Bersiiat kekeluargaan
c. Bersifat serba selaras
d. Bersifat kerakyatan
a. Bersitat religius
b. Bersiiat kekeluargaan
c. Bersifat serba selaras
d. Bersifat kerakyatan
3. Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau inregrasi bangsa. Di masa depan, upaya untuk melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa, yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih crta-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
Komunikasi dan interaksi suku-suku bangsa yang mendiami bumi Nusantara ini pada tahun 1928 telah menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa di satu tanah air. Aspirasi ini terwujud secara sah dan diakui oleh bangsa-bangsa lain di dunia melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa keanekaragaman budaya justru merupakan hikmah bagi bangsa Indonesia dan di masa lalu telah mampu memunculkan faktor-faktor perekat persatuan atau inregrasi bangsa. Di masa depan, upaya untuk melestarikan keberadaan faktor perekat persatuan bangsa, yaitu keinginan dan semangat untuk hidup dan meraih crta-cita bersama, akan menjadi tugas seluruh warga bangsa.
4. Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Sejak jaman dahulu, suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, entah sebagai petani, peladaug atau pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuh penghijauan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan. Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhan. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak, manusia Indonesia pun akan rusak.
Sejak jaman dahulu, suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, entah sebagai petani, peladaug atau pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuh penghijauan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan. Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhan. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak, manusia Indonesia pun akan rusak.
c. Ketahanan pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai koudisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk nengembangkan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam yang langsung mauapun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangasa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan di bidang sosial budaya atau ketahanan sosial budaya diartikan sebagai koudisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk nengembangkan kekuatan nasional dalam mengahadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam yang langsung mauapun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangasa dan negara Republik Indonesia.
5. Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pokok-pokok Pengetahuaan Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam, yang secara. langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Iaepuhlik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan Ketahanan Nasional Indonesia.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam, yang secara. langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Iaepuhlik Indonesia.
b. Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamaman
Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik.
Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepi Hankam perlu mengacu pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan di masa mendatangf tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegak hukum dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka.
Geopolitik ke arah Geoekonomi. Kondisi ini mengimplikasi-kan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
Perkembangan Lingkungan Strategis. Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi membawa perubahan dalam penerapan kebijaksanaan dan strategis negara–negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasional-nya masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan negara super power. Dalam menyikapi dinamika perkembangan seeprti ini, kita perlu membangun postur kekuatan. Hankan yang dimiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional; kedua, upaya pertahanan darat laut dan udara; ketiga, pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional; keempat, pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek. kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; serta kelima, pemeliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam. Dengan mengacu pada negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep standing armed forces secara proposional dan seimbang perlu dikembangkan. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankamneg ini meliputi : pertama, perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang dibina sebagai kekuatan-kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Rapih yang fungsinya adalah Wanra;, kedua, perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra dan Linmas; ketiga komponen pendukung perlawanan bersenjara dan tidak bersenjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik.
Pembangunan Kekuatan Hankam. Konsepi Hankam perlu mengacu pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan kecil.
Gejolak Dalam Negeri. Di dalam era globalisasi saat ini dan di masa mendatangf tidak tertutup kemungkinan munculnya campur tangan asing dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegak hukum dan lingkungan hidup di balik kepentingan nasional mereka.
Geopolitik ke arah Geoekonomi. Kondisi ini mengimplikasi-kan semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
Perkembangan Lingkungan Strategis. Perkembangan ini mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik ke arah geoekonomi membawa perubahan dalam penerapan kebijaksanaan dan strategis negara–negara di dunia dalam mewujudkan kepentingan nasional-nya masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan negara super power. Dalam menyikapi dinamika perkembangan seeprti ini, kita perlu membangun postur kekuatan. Hankan yang dimiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategis dalam semua aspek kehidupan nasional; kedua, upaya pertahanan darat laut dan udara; ketiga, pemeliharaan dan penegakan keamanan dalam negeri secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional; keempat, pembinaan potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek. kehidupan nasional untuk meningkatkan Tannas; serta kelima, pemeliharaan stabilitas nasional dan Tannas secara menyeluruh dan berlanjut.
Mewujudkan Postur Kekuatan Hankam. Dengan mengacu pada negara-negara lain yang hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep standing armed forces secara proposional dan seimbang perlu dikembangkan. Pengembangan konsep dengan susunan kekuatan Hankamneg ini meliputi : pertama, perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang dibina sebagai kekuatan-kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial, yaitu Polri dan Rapih yang fungsinya adalah Wanra;, kedua, perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas Ratih yang berfungsi sebagai Tibum, Linra, Kamra dan Linmas; ketiga komponen pendukung perlawanan bersenjara dan tidak bersenjata sesuai bidang profesi masing-masing dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana, dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
c. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu :
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warganegara Indonesia perlu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembang-kan kekuatan nasional dalam rangka meng-hadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan ganguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
2. Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, soasial budaya dan pertahanan keamanan sehingga setiap warga neraga Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.
Apabila setiap warganegara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa, sadar serta peduli terhadap pengruh yang timbul serta dapat mengeliminir pengaruh tersebut, Ketahanan Nasional Indonesia akan berhasil. Perwujudan Ketahanan Nasional memerlukan satu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan yang disebut politik dan Strategi Nasional ( Polstranas ).
1 komentar:
good article, thanks
Posting Komentar