Pages

Senin, 10 Juni 2013

TEKNIK PENYUSUNAN PROPOSAL


Proposal adalah usulan kegiatan yang akan dilaksanakan, yang dituangkan secara rinci dan jelas guna meyakinkan para pihak yang diharapkan ikut berperan maupun mendukung kegiatan tersebut.
Dalam penyusunan proposal, perlu melibatkan berbagai pihak terkait sehingga pada saat pelaksanaan kegiatan tidak terjadi konflik atau hal-hal lain yang tidak diinginkan. Para pihak tersebut meliputi : Perwakilan unsur kelompok, unsur atau tokoh yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan dan pendampingan kelompok bila ada.
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN PROPOSAL:
1. Identifikasi dan Pemilihan Kegiatan
Dilakukan melalui pertemuan kelompok dan mendiskusikan kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan tersebut ditentukan berdasarkan potensi yang dimiliki, permasalahan, dan kebutuhan kelompok. Hal ini dilakukan dengan membuatn daftar kegiatan yang dibutuhkan berdasarkan prioritasnya, kemudian dipilih dan ditetapkan kegiatan yang akan dibuat proposalnya.

2. Pembahasan Kegiatan yang Diusulkan
Setelah ditetapkan kegiatan yang akan dibuat proposalnya, dilakukan pembahasan untuk merinci kegiatan tersebut secara jelas yang meliputi :
 Jenis KegiatanF
 Maksud dan Tujuan Kegiatan
 Mengapa kegiatan tersebut diperlukan
 Tempat pelaksanaan kegiatan
 Waktu pelaksanaan kegiatan
 Pihak yang akan melaksanakan atau berperan serta dalam kegiatan
 Bagaimana melaksanakan kegiatan tersebut
 Ukuran keberhasilan kegiatan
 Biaya yang diperlukan dan sumber dananya (berapa bagian memerlukan bantuan, berapa bagian swadana)
 Monitoring dan evaluasi

3. Penyusunan Proposal
Proposal disusun berdasarkan hasil pembahasan pada butir 2 diatas. Bentuk proposal sangat beragam tergantung kebutuhan. Dalam hal ini biasanya proposal diajukan sesuai format yang diberikan oleh calon penyandang dana atau pihak pendukung kegiatan. Namur secara umum hal-hal yang harus termuat dalam proposal adalah sebagaimana diuraikan dalam batir 2 diatas. Yang perlu diingatkan adalah proposal yang dibuat harus bisa meyakinkan pihak terkait bahwa kegiatan tersebut memang benar-benar diperlukan., potencial untuk dilaksanakan dan memberikan manfaat positif baik bagi pelaksana maupun pihak terkait lainnya.
PENYUSUNAN PROPOSAL
Sistematika penyusunan proposal Sangat beragam, mulai dari yang ringkas dan sederhana ingá yang kompleks dan lengkap. Namur secara umum, proposal harus mencakup hal-hal sebagai berikut :

1. Nama Kegiatan
Nama kegiatan sebagai judul utama harus jelas dan bisa menggambarkan kegiatan yang akan dilakukan secara keseluruhan.
2. Pendahuluam
Pendahuluan berisi :
 Latar belakang : Uraian tentang mengapa kegiatan tersebut diperlukan.
 Maksud dan Tujuan Kegiatan : Uraian maksud dan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan
Tersebut .
3. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Uraian tentang lokasi pelaksanaan kegiatan.
4. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Uraian tentang waktu pelaksanaan kegiatan. Disebutkan secara rinci dan jelas dengan jadwal pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan.
5. Pihak Yang Akan Melaksanakan atau Berperan Serta Dalam Kegiatan
Uraian rinci tentang para pihak yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut misalnya :
 Siapa penanggung jawab kegiatan tersebut ?
 Siapa pengelola dananya ?
 Siapa pelaksana lapangannya ?
 Siapa pemandunya ?
 Siapa pesertanya ?
 Instansi/pihak mana yang akan diminta bantuannya ?
 Dst

6. Bagaimana Melaksanakan Kegiatan Tersebut
Uraian tentang tahap-tahap pelaksanaan kegiatan sesuai dengan urutan berikut teknis/cara pelaksanaannya secara detil.

7. Ukuran Keberhasilan Kegiatan 
Uraian tentang ukuran atai kriteria dan indikator keberhasilan kegiatan.

8. Biaya yang Diperlukan dan Sumber Dana
Uraian tentang biaya yang diperlukan guna membiayai kegiatan. Disini harus dijabarkan secara rinci biaya yang diperlukan untuk setiap bagian kegiatan dan sumber dananya. Juga harus disebutkan secara jelas biaya yang diharapkan akan dibantu oleh calon penyandang dana, biaya swadana dan biaya yang dibiayai oleh sumber lainnya.

9. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan
Uraian tentang bagaimana kegiatan tersebut akan dimonitor dan dievaluasi pelaksanaan dan keberhasilannya. Disini juga harus dicantumkan secara jelas siapa yang akan memonitor dan mengevaluasi kegiatan yang dilaksanakan.
LEGALITAS PROPOSAL
Sebagai legalitas, proposal yang diajukan harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok/Lembaga pengaju proposal. Bila perlu juga diketahui oleh pihak-pihak terkait yang mendukung kegiatan tersebut, misalnya Kepala Desa atau Instansi yang ada.


0 komentar:

Posting Komentar