LEMBAGA KEUANGAN
Definisi :
Lembaga keuangan adalah
badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan
(claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan
memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat
berharga
Lembaga keuangan didefinisikan sebagai sebuah
lembaga yag kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya
lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan
sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham,
instrumen uang dan surat berharga lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
Di Indonesia lembaga keuangan dibagi kedalam 2 kelompok yaitu
1. Lembaga keuangan bank
- Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
- Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah)
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
2. Lembaga keuangan bukan bank
- Asuransi
- Pegadaian
- Dana pension
- Reksa dana
- Bursa efek
1. LEMBAGA KEUANGAN BANK
1. Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang
RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU
nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan
tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum
Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang
dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan
adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah
funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali
atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal
dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam
bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit
(debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
1. Menghimpun dana dari masyarakat (Funding)
2. Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending)
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services)
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau
kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat
2. Menyalurkan dana
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko
sendiri surat-surat berharga pihak ketiga
4. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan
prinsip sharf
5. Melakukan usaha perasuransian
6. Dll
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1. Asuransi
Asuransi adalah sebuah sistem
untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan
dari seseorang atau badan ke lainnya..
Asuransi dalam
Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
2. Pegadaian
Pegadaian merupakan
primadona di masyarakat. Setiap tahun saat orang tua membutuhkan biaya cepat
untuk biaya pendidikan anaknya. Masyarakat (bukan masyarakat menengah ke atas)
akan menggadaikan barang barang yang dimilikinya, biasanya yang paling umum
digadaikan adalah perhiasan, karena memiliki nilai gadai yang cukup tinggi. Dan
jika sudah jatuh tempo maka masyarakat bisa mengambil barangnya lagi yang
digadaikan dengan cara membayar biaya yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jasa-jasa lainnya :
Selain jasa pegadaian, ada 2 jasa lain yang juga
ditawarkan oleh pegadaian. yaitu :
1. Penjualan Koin Emas ONH
Koin Emas ONH adalah emas
yang berbentuk koin yang bisa digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi haji
bagi pembelinya. Anda tinggal membeli sejumlah koin emas ONH (yang tersedia
dalam berbagai pilihan berat), baik sekali saja maupun secara rutin. Setelah
koin emas ONH Anda dianggap mencukupi (biasanya sekitar 250-300 gram), maka
secara otomatis Anda akan didaftarkan sebagai calon jemaah haji melalui Sistem
Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, namanya juga emas, Anda juga bisa
membeli emas untuk tujuan investasi lain, dan tidak harus selalu untuk haji.
2. Jasa penitipan barang
Bila Anda akan meninggalkan
rumah dalam jangka waktu yang lama, kenapa Anda tidak menitipkan barang-barang
Anda di Pegadaian? Ini karena Pegadaian juga memiliki jasa penitipan barang
yang bisa Anda manfaatkan. Keunggulan yang dimiliki jasa penitipan pegadaian
adalah, bahwa selain tarifnya sangat terjangkau (tanyakan kepada Kantor
Pegadaian di dekat rumah Anda mengenai jumlah persisnya), barang-barang yang
Anda titipkan juga dilindungi oleh asuransi.
Sumber